Pendirian PT

Pendirian PT

Pendirian CV

Pendirian CV

Pendirian PMA

Pendirian PMA

Izin Usaha Lainnya

Izin Usaha Lainnya

Pahami Apa Itu PI dan IT dan Fungsinya Bagi Importir

Apakah perusahaan Anda menjalankan bidang yang berkaitan dengan PI ? Persetujuan Impor merupakan dokumen wajib untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan impor. Namun, apa itu sebenarnya PI dan IT ? dan bagaimana cara membuat PI dan IT ? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Apa Itu PI (Persetujuan Impor) ?

Persetujuan Impor atau PI adalah sebuah izin atau persetujuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kegiatan impor produk tertentu. Ketentuan dari persetujuan impor ini mengacu pada Permendag Nomor 82 Tahun 2019 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN dan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 tentang KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA.

Syarat Pengurusan Persetujuan Impor

Berikut adalah beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengurus persetujuan impor :

  1. Registrasi (Perusahaan / Perorangan / Dinas / Asuransi /Angkatan Laut)
  2. Legalitas Perusahaan (SK, AKTA)
  3. Dokumen Pabrik
  4. Sektor (Tambang / non tambang)
  5. Identitas Penanggung Jawab Perusahan (e-KTP, Nomor Hp, Email, Jabatan)

Untuk mendapatkan persyaratan lainnya, silahkan hubungi kami

Cara Membuat Persetujuan Impor

Berikut kami jabarkan langkah-langkah singkat untuk membuat persetujuan impor.

1. Membuat Pertek/Rekomendasi Impor di Kemenperin R.I

Untuk mendapatkan PI Besi Baja sesuai dengan peraturan baru maka importir dengan status API-U dan API-P wajib membuat/mengajukan surat permohonan permintan rekomendasi impor besi baja melalui Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan PerTek atau di sebut Peraturan Teknis.

2. Pengurusan Izin Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag R.I

Setelah mendapat surat rekomendasi Impor dari Kemenpein yang dinamakan Pertek maka importir wajib mengisi data di Akun Kemendag untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan turunannya.

Pengurusan persetujuan impor memiliki alur yang panjang. Anda dapat menghubungi kami, dan kami akan membantu Anda untuk pengurusan persetujuan impor

Bidang Persetujuan Impor Yang Berlaku di Indonesia

  1. PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
  2. PI TPT
  3. PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
  4. PI Bahan Baku Plastik

dan puluhan bidang lainnya.

Jasa Pengurusan PI (Persetujuan Impor)

Fildy Consultant melayani pengurusan izin persetujuan impor untuk kegiatan impor perusahaan Anda. Kami melayani semua bidang PI yang Anda butuhkan, yaitu :

  1. Jasa Pengurusan PI Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
  2. Jasa Pengurusan PI Produk Kehutanan
  3. Jasa Pengurusan PI Produk Kehutanan Barang Contoh
  4. Jasa Pengurusan PI Ban
  5. Jasa Pengurusan PI Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna
  6. Jasa Pengurusan PI Bahan Baku Plastik
  7. Jasa Pengurusan PI Pelumas
  8. Jasa Pengurusan PI Perkakas Tangan
  9. Jasa Pengurusan PI Semen
  10. Jasa Pengurusan PI Pupuk
  11. Jasa Pengurusan PI Produk Hewan dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga Daging
  12. Jasa Pengurusan PI Produk Hewan dari Jenis selain Lembu – Daging Sisa dan Lemak
  13. Jasa Pengurusan PI Produk Hewan dari Jenis selain Lembu – Telur dan Mani
  14. Jasa Pengurusan PI Barang Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang Untuk Pelayanan Purna Jual – Produk Hewan Olahan
  15. Jasa Pengurusan PI Beras Keperluan Umum
  16. Jasa Pengurusan PI Jagung Kebutuhan Pakan
  17. Jasa Pengurusan PI Jagung Bahan Baku Industri
  18. Jasa Pengurusan PI Mutiara
  19. Jasa Pengurusan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi
  20. Jasa Pengurusan PI Gula Kristal Mentah
  21. Jasa Pengurusan PI Gula Kristal Putih
  22. Jasa Pengurusan PI Komplementer, Barang Untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang Untuk Pelayanan Purna Jual – Produk Kehutanan
  23. Jasa Pengurusan PI Bawang Putih
  24. Jasa Pengurusan PI Produk Hortikultura
  25. Jasa Pengurusan PI Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara
  26. Jasa Pengurusan PI Barang Komplementer – Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
  27. Jasa Pengurusan PI Garam Kebutuhan Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
  28. Jasa Pengurusan PI Hasil Perikanan Bahan Baku / Penolong Industri
  29. Jasa Pengurusan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet
  30. Jasa Pengurusan PI Intan Kasar
  31. Jasa Pengurusan PI Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi
  32. Jasa Pengurusan PI Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
  33. Jasa Pengurusan PI Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik
  34. Jasa Pengurusan PI Alas Kaki
  35. Jasa Pengurusan PI Elektronik
  36. Jasa Pengurusan PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
  37. Jasa Pengurusan PI Prekursor Non Farmasi
  38. Jasa Pengurusan PI Minyak Bumi
  39. Jasa Pengurusan PI Gas Bumi
  40. Jasa Pengurusan PI Bahan Bakar Lain – Bahan Bakar

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi detailnya

Apa Itu Importir Terdaftar ?

Importir Terdaftar atau IT adalah perusahaan atau badan hukum yang telah mendapat pengakuan dari memberi perdagangan untuk mengimpor barang-barang tertentu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan dari importir terdaftar ini mengacu pada Permendag No. 77 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN

Syarat Pengurusan Importir Terdaftar (IT)

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan untuk membuat izin IT.

  1. Copy Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
  2. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

Untuk mendapatkan persyaratan lainnya, silahkan hubungi kami

Bidang Importir Terdaftar Yang Berlaku di Indonesia

  1. IT Minuman Beralkohol
  2. IT Telepon Seluler, Komputer (Handheld), dan Komputer Tablet
  3. IT Bahan Berbahaya

dan belasan bidang lainnya.

Jasa Pengurusan IT (Importir Terdaftar)

Fildy Consultant melayani pengurusan importir terdaftar untuk kegiatan impor perusahaan Anda. Kami melayani semua bidang IT yang Anda butuhkan, yaitu :

  1. IT Telepon Seluler, Komputer (Handheld), dan Komputer Tablet
  2. IT Bahan Berbahaya
  3. Importir Terdaftar Intan Kasar
  4. Importir Terdaftar Bahan Baku Plastik
  5. Importir Terdaftar Nitrocellulose
  6. Importir Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi
  7. Importir Terdaftar Bahan Bakar Lain
  8. Importir Terdaftar Prekursor Non Pharmasi

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi detailnya



Testimonial

Apa Kata Mereka Yang Telah Menggunakan Layanan Kami ?
MRS. LANI KUMALA TJANDRA DEWI

MRS. LANI KUMALA TJANDRA DEWI

Direktur PT. SUMBER JAYA BERKAT BAHAGIA

Sy sangat puas Selama ini dengan pekerjaan Bapak, respon nya cepat dan kerjaan rapi dan gak perlu bertele tele.. Pokok nya sangat membantu dan puas hasil kerjanya.. Sukses selalu ya Pak Budi. 👍

MR. RONALD WIJAYA

MR. RONALD WIJAYA

Direktur PT. TRIARTHA INTI MAJU

Baik kok Respon cepat Membantu Proaktif Sukses terus pak 👍

MR. BOBY HADI PUTRA

MR. BOBY HADI PUTRA

Direktur PT. SENTRAL SUKSES MANDIR

Kerja nya cepat, tepat dengan yang kita mau.. pokok nya the bestt bgt dehh

Kontak

Alamat kontak

Jl. DI. Panjaitan No.45, RT.14/RW.2, Rw. Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350

Telp/WA

+62 858-9002-4005