Permendag No 89 tahun 2015 menghapus ETPIK dalam proses Ekspor Produk Kehutanan, dan digantikan dengan V Legal yang diterbitkan oleh LVLK.

Adapun Produk Kehutanan yang dibatasi Ekspornya terbagi menjadi 3 Katagori, yakni:

  1. Katagori A yang wajib dilengkapi dengan dokumen V Legal
  2. Katagori B , tanpa dilengkapi dengan Dokumen V Legal , tetapi harus dilengkapi dengan yang dapat membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari kayu yang diperoleh dari bahan baku yang sudah memiliki S-LK
  3. Katagori C , Tidak memerlukan dokumen seperti katagori A dan B

Proses Mendapatkan V Legal

  1. Isi Form Aplikasi
  2. Penawaran Biaya Audit dari LVLK
  3. Draft Kontrak Penjadwalan Audit
  4. Audit Plan/ Tinjauan Dokumen
  5. Jika tahap 4, disetujui, Audit Lapangan 3 hari :
    • Hari I : Opening Meeting
    • Hari II : Cek Dokumen
    • Hari III : Clossing
  6. Sejak clossing meeting, dalam tempo 21 hari kerja akan terbit keputusan apakah Lulus ( terbit sertifkat) atau gagal
  7. Jika Lulus, maka akan mendapatkan Nomor untuk mengajukan V Legal Ekspor