Permendag No 89 tahun 2015 menghapus ETPIK dalam proses Ekspor Produk Kehutanan, dan digantikan dengan V Legal yang diterbitkan oleh LVLK.
Adapun Produk Kehutanan yang dibatasi Ekspornya terbagi menjadi 3 Katagori, yakni:
- Katagori A yang wajib dilengkapi dengan dokumen V Legal
- Katagori B , tanpa dilengkapi dengan Dokumen V Legal , tetapi harus dilengkapi dengan yang dapat membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari kayu yang diperoleh dari bahan baku yang sudah memiliki S-LK
- Katagori C , Tidak memerlukan dokumen seperti katagori A dan B
Proses Mendapatkan V Legal
- Isi Form Aplikasi
- Penawaran Biaya Audit dari LVLK
- Draft Kontrak Penjadwalan Audit
- Audit Plan/ Tinjauan Dokumen
- Jika tahap 4, disetujui, Audit Lapangan 3 hari :
• Hari I : Opening Meeting
• Hari II : Cek Dokumen
• Hari III : Clossing - Sejak clossing meeting, dalam tempo 21 hari kerja akan terbit keputusan apakah Lulus ( terbit sertifkat) atau gagal
- Jika Lulus, maka akan mendapatkan Nomor untuk mengajukan V Legal Ekspor