PI BPO adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor BPO Jenis  yang diperbolehkan diimpor.

BPO sebagaimana hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U atau perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat PI BPO dan Menteri.

Syarat  PI  BPO :

  1. NIB;
  2. Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida, untuk impor BPO jenis metil bromida;
  3. Rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk yang diperoleh secara elektronik dan portal INSW;
  4. Laporan realisasi impor BPO tahun sebelumnya;
  5. Rencana distribusi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; dan
  6. Rencana kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.

PI BPO berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang telah mendapat PI BPO hanya dapat mengimpor BPO untuk didistribusikan kepada distributor, pengecer, dan pengguna akhir

Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat PI BPO hanya dapat mengimpor untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya.       Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dilarang memperdagangkan dan/ atau memindahtangankan BPO yang diimpornya.

Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut:

  1. Belawan di Medan;
  2. Tanjung Priok di Jakarta;
  3. Merak di Cilegon;
  4. Tanjung Emas di Semarang;
  5. Tanjung Perak di Surabaya; dan
  6. Soekarno Hatta di Makassar.