PI BPO adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor BPO Jenis yang diperbolehkan diimpor.
BPO sebagaimana hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U atau perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat PI BPO dan Menteri.
Syarat PI BPO :
- NIB;
- Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida, untuk impor BPO jenis metil bromida;
- Rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk yang diperoleh secara elektronik dan portal INSW;
- Laporan realisasi impor BPO tahun sebelumnya;
- Rencana distribusi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; dan
- Rencana kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
PI BPO berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang telah mendapat PI BPO hanya dapat mengimpor BPO untuk didistribusikan kepada distributor, pengecer, dan pengguna akhir
Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat PI BPO hanya dapat mengimpor untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya. Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dilarang memperdagangkan dan/ atau memindahtangankan BPO yang diimpornya.
Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut:
- Belawan di Medan;
- Tanjung Priok di Jakarta;
- Merak di Cilegon;
- Tanjung Emas di Semarang;
- Tanjung Perak di Surabaya; dan
- Soekarno Hatta di Makassar.