Sesuai Permendag No 5/ M-Dag/ Per /1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, bahwa untuk mengimpor Produk Susu atau Produk yang Mengandung Susu berasal dari Hewan langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan mengajukan NKV atau Nomor Kontrol Veteriner ke Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi, dilengkapi dengan Dok perusahaan termasuk UKL UPL dan UUG HO
  2. Dinas akan melakukan survey ke lokasi
  3. Jika hasil survey disetujui maka akan keluar NKV, kemudian perusahaan mengajukan Rekomendasi Impor ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota
  4. Rekomendasi Impor dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota sebagai syarat untuk mendapatkan Rekomendasi Impor dari Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi
  5. Izin Impor akan dikeluarkan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan