Sesuai Permentan No 18 /2009 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan , berikut adalah prosedur yang harus dilalui :

  1. Dokumen Perusahaan lengkap sampai dengan TDP
  2. Mendaftarkan Izin Usaha sebagai Izin Usaha Obat Hewan
  3. Registrasi Obat Hewan :
    a. Pemeriksaan Awal = 10 hari
    b. Evaluasi PPOH = 90
    c. Evaluasi KOH = 120 hari
  4. Pengadaaan Sample / diimpor dalam jumlah sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Pengiriman Sample HARUS oleh Penanggung Jawab Teknis/ Dokter Hewan/ Pharmacist:
    a. Pengujian Sample Pharmacetik : 35 hari
    b. Pengujian Sample Biologik : 75 hari
  6. Bila lulus Uji, akan keluar SPP Surat Perintah Pembayaran, dan dalam tempo 10 hari setelah bayar akan keluar NOMOR PENDAFTARAN, Nomor Pendafataran Obat Hewan berlaku untuk 10 tahun
  7. Setelah Nomor Pendaftaran Obat keluar :
    a. Mendaftar sebagai anggota ASOHI
    b. Mengajukan Rekom Impor ke DIrjen Kesehatan Hewan