Untuk mengimpor produk kehutanan, atau barang yang berbahan baku kayu /hasil hutan diperlukan Rekomendasi Impor dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Berikut adalah langkah untuk mendapatkan Rekomendasi Import :
- Daftar Hak Akses
- Melakukan Uji Tuntas
- Deklarasi Impor
- Penerbitan Rekomendasi Impor
Setelah Terbit Rekomendasi Impor, dapat mengajukan PI – Persetujuan Impor ke Kementrian Perdagangan
Adapun Syarat untuk lulus uji Tuntas sampai terbit deklarasi import adalah :
- Dokumen Perusahaan Lengkap
- Dokumen Legal Perusahaan Pemasok ( Eksportir ke Indonesia)
- Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir )
- Infomasi Produk yang akan Diimpor
- Sertifikat COC Produsen
- Rencana Impor