Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa  pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia .

Kewajiban ini dilakukan  oleh :  Produsen  ataupun Importir

Adapun jenis barang  yang wajib mencantumkan label adalah :

  1. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika
  2. Barang bahan bangunan
  3. Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya)
  4. Barang tekstil dan produk tekstil
  5. Barang Lainnya