- nama perusahaan;
- lokasi dan luas wilayah;
- rencana umum tata ruang;
- jaminan kesungguhan;
- modal investasi;
- perpanjangan waktu tahap kegiatan;
- hak dan kewajiban pemegang IUP;
- jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
- jenis usaha yang diberikan;
- rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
- perpajakan;
- penyelesaian perselisihan;
- iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
- amdal.