Tata Cara Ekspor Kopi
- Perusahaan PT/ CV mengajukan Permohonan Rekomendasi Ke Dinas Perdagangan Setempat
- Syarat Pengajuan Rekomendasi : Dalam SIUP dan TDP harus tertera Bidang Usaha Perdagangan Kopi/ Perdagangan Makanan Minuman/ Perdagangan Hasil Perkebunan
- Survey Gudang oleh Dinas
- Pengajuan EKS ke Kemendag
- Penerbitan SPEK
- Eksportir menyiapkan Invoice , Packing List untuk diserahkan ke Bea Cukai guna mendapatkan PEB dan NPE
- Kopi harus melalui proses karantina terlebih dahulu, sampai nanti kita mendapatkan sertifikat karantina atau biasa disebut Phytosanitary Certificate
- Kopi diberangkatkan ke negara tujuan
- PEB, NPE, INVOICE, PACKING LIST diserahkan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk dibuatkan Certificate of Origin (COO) dan International Coffee Organization (ICO)
- Invoice, Packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary certificate dikirimkan oleh kita ke alamat buyer. Karena semua sertifikat ini dibutuhkan di bea cukai negara tujuan.
EKS dapat ditingkatkan menjadi Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) jika telah melakukan ekspor kopi sedikitnya 200 (dua ratus) ton dalam 1 (satu) tahun kopi. Yang dimaksud dengan tahun kopi adalah tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 September tahun berikutnya.