Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja

Pengurusan Dokumen :

  1. Eksportir Terdaftar – Rotan
  2. BAP dan Rekomendasi Dinas Perindag Kabupaten/Kota – ET Rotan
  3. Rekomendasi Dinas Kehutanan IUIPHHBK Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  6. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri
  7. SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
  8. BAP dan Rekomendasi Disperindag Kabupaten/Kota – ET Rotan
  9. Rek. Dinas Kehutanan IUIPHHBK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu)

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
  2. Peraturan Menteri Perdagangan 36/M-DAG/PER/8/2009 Ketentuan Ekspor Rotan
  3. Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
  4. Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri 01/DAGLU/PER/7/2005 Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Ekspor Rotan