Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Eksportir Terdaftar – Rotan
- BAP dan Rekomendasi Dinas Perindag Kabupaten/Kota – ET Rotan
- Rekomendasi Dinas Kehutanan IUIPHHBK Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu
Persyaratan :
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- BAP dan Rekomendasi Disperindag Kabupaten/Kota – ET Rotan
- Rek. Dinas Kehutanan IUIPHHBK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
- Peraturan Menteri Perdagangan 36/M-DAG/PER/8/2009 Ketentuan Ekspor Rotan
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
- Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri 01/DAGLU/PER/7/2005 Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Ekspor Rotan