Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Eksportir Terdaftar – Timah Batangan KP3 (Kuasa Pertambangan, Pengelohan dan Pemurnian
- Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan
- Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan
Persyaratan :
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan;
- Rekomendasi Pemerintah Kuasa Pertambangan Eksploitasi – Timah Batangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi; atau
- Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
- Peraturan Menteri Perdagangan 04/M-DAG/PER/1/2007 Ketentuan Ekspor Timah Batangan
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor