Sesuai Permendag No 5/ M-Dag/ Per /1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, bahwa untuk mengimpor Produk Susu atau Produk yang Mengandung Susu berasal dari Hewan langkahnya adalah sebagai berikut :
- Perusahaan mengajukan NKV atau Nomor Kontrol Veteriner ke Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi, dilengkapi dengan Dok perusahaan termasuk UKL UPL dan UUG HO
- Dinas akan melakukan survey ke lokasi
- Jika hasil survey disetujui maka akan keluar NKV, kemudian perusahaan mengajukan Rekomendasi Impor ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota
- Rekomendasi Impor dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota sebagai syarat untuk mendapatkan Rekomendasi Impor dari Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi
- Izin Impor akan dikeluarkan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan