Yang termasuk dalam produk hewan non pangan yaitu:

  1. Acid Casein Non Pangan
  2. Bone Glue
  3. Gelatin Non Pangan
  4. Tallow/Harden Oil
  5. Produk Hewan Non Pangan Lainnya

Yang termasuk dalam kategori produk seperti: malam lebah, Lactassaccarides B (yogurt filtrate), madu dan minyak bulu domba (Lanolon oil) yang digunakan sebagai bahan baku industri kosmetik dan sabun. Sedangkan produk lain seperti fosil tulang (mammonth fossil) merupakan tulang dari hewan yang sudah dilakukan pencucian sedemikian rupa untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan baku kerajinan ukiran tulang.

Prosedur untuk mendapatkan Izin Impor Produk Hewan Non Pangan adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan rekomendasi ke Dinas Pertanian Setempat
  2. Mengajukan Survey NKV
  3. Mengajukan Rekomendasi Impor Ke Dinas Pertanian Provinsi
  4. Mengajukan Izin Impor Dari kementrian Pertanian
  5. Mengajukan Sertifikasi Karantina Hewan