Untuk mengimpor produk kehutanan, atau barang yang berbahan baku kayu /hasil hutan diperlukan Rekomendasi Impor dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Berikut adalah langkah untuk mendapatkan Rekomendasi Import :

  1. Daftar Hak Akses
  2. Melakukan Uji Tuntas
  3. Deklarasi Impor
  4. Penerbitan Rekomendasi Impor

Setelah Terbit Rekomendasi Impor, dapat mengajukan PI – Persetujuan Impor ke Kementrian Perdagangan

Adapun Syarat untuk lulus uji Tuntas sampai terbit deklarasi import adalah :

  1. Dokumen Perusahaan Lengkap
  2. Dokumen Legal Perusahaan Pemasok ( Eksportir ke Indonesia)
  3. Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir )
  4. Infomasi Produk yang akan Diimpor
  5. Sertifikat COC Produsen
  6. Rencana Impor