Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia .
Kewajiban ini dilakukan oleh : Produsen ataupun Importir
Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah :
- Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika
- Barang bahan bangunan
- Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya)
- Barang tekstil dan produk tekstil
- Barang Lainnya