Jenis  barang apa saja yang termasuk dalam katagori PKRT dan membutuhkan Izin Edar  PKRT ?

Semua alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.  Bisa produk dalam negeri ataupun produk impor.

Saat mengajukan Izin Edar ada biaya resmi yang harus dibayar sesuai kelas resiko dari jenis barang.   Berikut ini adalah  Klasifikasi berdasarkan kelas resiko yang akan menentukan besaran biaya PNBP

  1. 1. Kelas I (Resiko rendah)

PKRT yang pada penggunaannya tidak menimbulkan akibat yang berarti seperti  iritasi,  korosif,  karsinogenik.   PKRT  ini  sebelum beredar  perlu  mengisi  formulir  pendaftaran  tanpa  harus  disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: kapas , tissue

  1. 2. Kelas II (Resiko sedang)

PKRT yang pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat seperti iritasi, korosif tapi tidak menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi  formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: Deterjen, Alkohol.

  1. 3. Kelas Ill (Resiko Tinggi)

PKRT yang mengandung Pestisida  dimana  pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik.  PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan, melakukan pengujian pada laboratorium yang telah ditentukan serta telah mendapatkan persetujuan dan KOMISI PESTISIDA Contoh: Anti nyamuk bakar, repelan.

Bagaimana  cara mendapatkan Izin Edar PKRT