Para pengusaha MLM produk digital, kini bisa mengantongi dua izin sekaligus yakni SIUPL dan SIUP PMSE .Hal ini merujuk pada PP No. 71 Tahun 2019 , dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Ada dua hal pokok diatur di sini: Pertama, setiap pelaku usaha daring wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Kedua, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk marketplace dan e-commerce diwajibkan untuk menyerahkan seluruh data transaksinya kepada pemerintah.
Menilik aturan di atas , maka untuk semua model binis MLM yang menggunakan Web sebagai sarana/ alat transaksi produknya meskipun produk tersebut bukan merupakan produk digital, tetap wajib mendaftarkan usahanya sebagai PSE dan wajib mengantongi SIUPPMSE.
PT PBS membantu pengusaha MLM produk digital untuk mendapatkan SIUPL sekaligus tanda daftar PSE Kominfo dan Persetujuan SIUPMSE dari Kementrian Perdagangan .
Dan juga membantu pengusaha MLM produk konvensional non digital yang menggunakan web sebagai sarana transaksi untuk mendapatkan SIUPL, Tanda daftar PSE Kominfo dan Persetujuan SIUPMSE dari Kementrian Perdagangan .
#siupl #siupmse #mlmprodukdigital #siuplprodukdigital #psekominfo